Infolengkap
Pembukaan
{ بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ }
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Status BUMDesa dipertegas dalam Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bersetatus Berbadan Hukum & diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDesa & Permendes pdtt Nomor 3 tahun 2021.
Dengan ini diterbitkan
PERATURAN DESA NOMOR 7 TAHUN 2022
Tentang :
BADAN USAHA MILIK DESA JOMIN TIMUR
BUMDesa BINA WARGA
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa Bina Warga adalah Badan Usaha yang didirikan oleh Pemerintah Desa Jomin Timur Pada Tahun 2022 atas Perubahan Kedua , Untuk Mengelola Usaha sebagai kepanjang tanganan Pemerintah Desa dalam meningkatkan Perekonomian Desa, Memanfaatkan Aset Desa mengembangkan Investasi & Produktivitas, menyediakan Jasa Pelayanan jenis usaha lainya untuk sebesar-besarnya Kesejahteraan Masyarakat Desa.
STRUKTUR ORGANISASI
PENGURUS BUMDesa "BINA WARGA"
PERIODE : 2022 - 2027
Direktur
Kewarganegaraan dan Domisili Warga Negara Indonesia, berdomisili di Desa Jomin Timur.
Dasar Pengangkatan Jabatan Direktur, dengan SK Nomor 20 Tahun 2022 Sesuai Hasil Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Tentang Pemilihan Pengurus BUMDesa, yang diselenggarakan pada 09 Desember 2022 di Aula Kantor Desa Jomin Timur sebagai Direktur Definitif periode : 2022 s/d 2027
Sekretaris
Kewarganegaraan dan Domisili Warga Negara Indonesia, berdomisili di Indonesia.
Dasar Penunjukan Sekretaris berdasar SK Nomor 20 Tahun 2022, ditunjuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa (MUSDES) dan ditetapkan oleh Direktur BUMDesa yang diselenggarakan pada 09 Desember 2022.
Bendahara
Kewarganegaraan dan Domisili Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jomin Timur.
Dasar Penunjukan Jabatan Bendahara, ditunjuk berdasar SK Nomor 20 Tahun 2022 ditunjuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa (MUSDES) dan ditetapkan oleh direktur BUMDesa yang diselenggarakan pada 09 Desember 2022
